Bengkulu Tengah, 21 September 2025 – Polres Bengkulu Tengah bersama Polsek jajaran melaksanakan kegiatan pemasangan 500 lembar stiker dan 4 lembar spanduk himbauan Kapolres Bengkulu Tengah di sejumlah titik strategis pada desa penyanggah PT. RAA di Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Pematang Tiga, dan Kecamatan Bang Haji.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K. menyampaikan bahwa pemasangan himbauan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, kegiatan ini merupakan langkah preventif agar setiap aspirasi warga dapat disampaikan dengan cara-cara damai, tanpa aksi anarkis ataupun pelanggaran hukum.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga, namun harus dilakukan dengan cara yang damai dan sesuai aturan hukum. Jangan sampai ada tindakan anarkis yang justru merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kapolres.
Dalam himbauan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa lahan perkebunan dengan IUP/HGU yang sudah habis masa berlakunya, statusnya kembali menjadi milik negara. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan penguasaan sepihak dan senantiasa menunggu kebijakan resmi pemerintah.
“Lahan yang IUP atau HGU-nya sudah dicabut maupun habis masa berlakunya otomatis kembali menjadi milik negara. Mari kita sama-sama menghormati aturan dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah, agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tambah Kapolres.
Dengan terpasangnya stiker dan spanduk pada titik-titik strategis, diharapkan pesan kamtibmas dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
Polres Bengkulu Tengah berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan, serta menjadi mitra dalam mewujudkan suasana yang harmonis di wilayah hukum Bengkulu Tengah.