Bengkulu Tengah – Kepolisian Resor Bengkulu Tengah berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Taufik Mohammad Shandika Bin Riswandi terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Argamakmur dalam sidang yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Sidang dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Agm tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Hilda Hilmiah Dimyati, S.H., M.Kn., dengan Panitera Pengganti Boni Manik, S.H. Dalam agenda pembacaan putusan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil.
Permohonan diajukan atas keberatan pemohon terhadap penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Pihak termohon dalam hal ini Polres Bengkulu Tengah diwakili oleh tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu, yang dipimpin oleh KBP Pambudi, S.IK., M.H., AKP Resdianto, S.H., M.H., AKP Rastyono, S.H., IPTU Asmar S., S.H., IPDA Kusnadi, S.H., IPDA Sachori Putra, S.H., AIPTU Tri O., S.H., BRIGPOL Novri K.H.W., S.H., BRIPDA Vella Iqbal R., S.H.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Polres Bengkulu Tengah dinyatakan sah secara hukum dalam menetapkan tersangka dan dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang bersangkutan.
Polres Bengkulu Tengah dalam sidang praperadilan penetapan Tersangka, majelis hakim tolak permohonan praperadilan pemohon.