• Tentang
    • Kapolres Bengkulu Tengah
    • Visi & Misi
  • Subsatker
    • Sat Narkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Reskrim
  • Kewilayahan
    • Polsek Karang Tinggi
    • Polsek Pagar Jati
    • Polsek Taba Penanjung
  • Hubungi Kami
TBNews Polres Bengkulu Tengah
Advertisement
  • Beranda
  • Berita terkini
  • Nasional
  • Sosial Budaya
  • Galeri
  • Kegiatan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita terkini
  • Nasional
  • Sosial Budaya
  • Galeri
  • Kegiatan
No Result
View All Result
TBNews Polres Bengkulu Tengah
No Result
View All Result
Home Berita terkini

Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana dalam Aksi Unras di Wilayah Hukum Polda Sulsel, Tetapkan 53 Tersangka*

Humas Polres Bengkulu Tengah by Humas Polres Bengkulu Tengah
16 September 2025
in Berita terkini
0
Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana dalam Aksi Unras di Wilayah Hukum Polda Sulsel, Tetapkan 53 Tersangka*
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran, pengerusakan, pencurian, serta penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025), Polda Sulsel menetapkan sebanyak 53 orang sebagai tersangka. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa jumlah tersangka saat ini bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. Ia menegaskan bahwa proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku

Adapun rincian penetapan tersangka berdasarkan lokasi kejadian, yaitu:
– Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
– Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).
– Pos Lantas Polrestabes Makassar (Fly Over & Alauddin) serta Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).
– Pelaku Hasutan via Media Sosial (1 orang): ZM (22).
– Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).
– Kekerasan Depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).
– Pencurian Mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).
– Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).

Dalam kasus ini, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
1 Flashdisk berisi foto kejadian, 1 batu gunung berukuran besar, 3 batu berukuran sedang, 1 bambu, 1 besi panjang, 1 besi pendek, 1 balok,1 sekop, 3 unit telepon genggam (Samsung J7, Oppo 16, Vivo 1904), serta flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.

Kantor DPRD Kota Makassar:
1 unit sepeda motor Aerox, 1 kursi kerja, 1 kipas exhaust, 1 kulkas merk Sharp, 1 unit mobil berikut barang hasil curian, dan 2 velg mobil.

Pengembangan Pencurian ATM di DPRD Kota Makassar:
3 unit sepeda motor, 1 unit bajaj, 2 unit telepon genggam (Oppo & iPhone 15), 1 buah vape, uang tunai Rp36.900.000, 1 unit mesin ATM, 2 mata gurinda, serta 4 kaset penyimpanan uang ATM.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 187 KUHP subs, Pasal 170 KUHP subs, Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP (pembakaran dan pengerusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), UU Perlindungan Anak (bagi pelaku anak di bawah umur).

Kabid Humas Polda Sulsel menambahkan bahwa Polda Sulsel dan jajaran akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.

Previous Post

Polsek Mauponggo Salurkan Air Bersih bagi Korban Banjir di Nagekeo

Next Post

Polri Distribusikan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Mauponggo, NTT

Humas Polres Bengkulu Tengah

Humas Polres Bengkulu Tengah

Next Post
Polri Distribusikan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Mauponggo, NTT

Polri Distribusikan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Mauponggo, NTT

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polres Bengkulu Tengah Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas, Gelar Patroli dan Penggalangan di Lokasi Pemortalan Jalan PT RAA

Polres Bengkulu Tengah Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas, Gelar Patroli dan Penggalangan di Lokasi Pemortalan Jalan PT RAA

14 September 2025
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah  Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat

11 Juni 2025
Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Ungkap Kasus Penggelapan Rp638 Juta di SPBU

Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Ungkap Kasus Penggelapan Rp638 Juta di SPBU

12 September 2025
Kunjungan Kerja  Kapolda Bengkulu di Polres Bengkulu Tengah

Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu di Polres Bengkulu Tengah

8 Mei 2025
POLDA BANTEN GALAKKAN PROGRAM “POLISI PEDULI PENDIDIKAN” DENGAN MENJADI IRUP DI SEKOLAH-SEKOLAH

POLDA BANTEN GALAKKAN PROGRAM “POLISI PEDULI PENDIDIKAN” DENGAN MENJADI IRUP DI SEKOLAH-SEKOLAH

9
Kepolisian Daerah Bengkulu melaksanakan kegiatan launching penguatan program P2L

Kepolisian Daerah Bengkulu melaksanakan kegiatan launching penguatan program P2L

3
Kunjungan Kerja  Kapolda Bengkulu di Polres Bengkulu Tengah

Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu di Polres Bengkulu Tengah

3
Wakapolda Bengkulu Sidak pengecekan Mako dan tahanan di Polres Bengkulu Tengah

Wakapolda Bengkulu Sidak pengecekan Mako dan tahanan di Polres Bengkulu Tengah

2
Dua Oknum TNI Terlibat Dalam Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

Dua Oknum TNI Terlibat Dalam Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

16 September 2025
Dosen Pascasarjana UMSU Dukung Sikap Ketum PP Muhammadiyah Soal Wacana Reformasi Polri: ” Yang Dibutuhkan Saat ini Konsolidasi dan Pembenahan”

Dosen Pascasarjana UMSU Dukung Sikap Ketum PP Muhammadiyah Soal Wacana Reformasi Polri: ” Yang Dibutuhkan Saat ini Konsolidasi dan Pembenahan”

16 September 2025
Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintah serta Fasilitas Umum

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintah serta Fasilitas Umum

16 September 2025
Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka

Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka

16 September 2025

Recent News

Dua Oknum TNI Terlibat Dalam Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

Dua Oknum TNI Terlibat Dalam Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

16 September 2025
Dosen Pascasarjana UMSU Dukung Sikap Ketum PP Muhammadiyah Soal Wacana Reformasi Polri: ” Yang Dibutuhkan Saat ini Konsolidasi dan Pembenahan”

Dosen Pascasarjana UMSU Dukung Sikap Ketum PP Muhammadiyah Soal Wacana Reformasi Polri: ” Yang Dibutuhkan Saat ini Konsolidasi dan Pembenahan”

16 September 2025
Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintah serta Fasilitas Umum

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintah serta Fasilitas Umum

16 September 2025
Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka

Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka

16 September 2025
  • Tentang
  • Subsatker
  • Kewilayahan
  • Hubungi Kami
Tribrata News Polres Bengkulu Tengah

© 2025 TBNews - Tribrata News Polres Bengkulu Tengah.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita terkini
  • Kegiatan
  • Galeri
  • SubSatker
    • Sat Lantas
    • Sat Narkoba
    • Sat Reskrim

© 2025 TBNews - Tribrata News Polres Bengkulu Tengah.