• Tentang
    • Kapolres Bengkulu Tengah
    • Visi & Misi
  • Subsatker
    • Sat Narkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Reskrim
  • Kewilayahan
    • Polsek Karang Tinggi
    • Polsek Pagar Jati
    • Polsek Taba Penanjung
  • Hubungi Kami
TBNews Polres Bengkulu Tengah
Advertisement
  • Beranda
  • Berita terkini
  • Nasional
  • Sosial Budaya
  • Galeri
  • Kegiatan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita terkini
  • Nasional
  • Sosial Budaya
  • Galeri
  • Kegiatan
No Result
View All Result
TBNews Polres Bengkulu Tengah
No Result
View All Result
Home Berita terkini

Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil*

Humas Polres Bengkulu Tengah by Humas Polres Bengkulu Tengah
6 September 2025
in Berita terkini
0
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil*
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta – Penangkapan terhadap pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendapat sorotan publik. Namun, langkah hukum tersebut dinilai sah secara prosedural dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil.

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum oleh kepolisian sudah berada dalam koridor hukum positif Indonesia dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum serta anak sebagai korban.

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Dr. Alpi Sahari, yang juga pernah diminta Kejaksaan Agung RI sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso.

Dr. Alpi juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dilakukan jika memenuhi unsur hukum pidana seperti nullum delictum nulla poena sine lege dan didasarkan pada crime control model.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya memahami prinsip equitas sequitur legem dalam konteks hukum pidana. Menurutnya, penegakan hukum harus dilihat sebagai bentuk kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik. Mekanisme pengawasan hukum pidana sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu bisa menjadi upaya untuk mendegradasi institusi penegak hukum,” jelas Dr. Alpi.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, serta Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga diterapkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Penerapan pasal-pasal tersebut menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yang secara hukum membedakan antara perbuatan yang dilakukan dalam satu rangkaian atau beberapa perbuatan terpisah.

Dr. Alpi juga menegaskan bahwa penghasutan (opruien) memiliki makna hukum yang spesifik dan tidak bisa disamakan dengan ajakan atau anjuran semata.

“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” tambahnya.

Dengan demikian, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat luas dan kelompok rentan, khususnya anak-anak, dari dampak tindakan pidana yang ditimbulkan.

Previous Post

Aksi Humanis, Polwan Bagikan Air Mineral dan Roti untuk Massa Demo di Depan DPR

Next Post

*Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Makan Bersama Warga di Kiwirok Hadirkan Senyum dan Kebahagiaan

Humas Polres Bengkulu Tengah

Humas Polres Bengkulu Tengah

Next Post
*Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Makan Bersama Warga di Kiwirok Hadirkan Senyum dan Kebahagiaan

*Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Makan Bersama Warga di Kiwirok Hadirkan Senyum dan Kebahagiaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polres Bengkulu Tengah Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas, Gelar Patroli dan Penggalangan di Lokasi Pemortalan Jalan PT RAA

Polres Bengkulu Tengah Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas, Gelar Patroli dan Penggalangan di Lokasi Pemortalan Jalan PT RAA

14 September 2025
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah  Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat

11 Juni 2025
Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Ungkap Kasus Penggelapan Rp638 Juta di SPBU

Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Ungkap Kasus Penggelapan Rp638 Juta di SPBU

12 September 2025
Kunjungan Kerja  Kapolda Bengkulu di Polres Bengkulu Tengah

Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu di Polres Bengkulu Tengah

8 Mei 2025
Kunjungan Kerja  Kapolda Bengkulu di Polres Bengkulu Tengah

Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu di Polres Bengkulu Tengah

15
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah  Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat

11
Kepolisian Daerah Bengkulu melaksanakan kegiatan launching penguatan program P2L

Kepolisian Daerah Bengkulu melaksanakan kegiatan launching penguatan program P2L

10
POLDA BANTEN GALAKKAN PROGRAM “POLISI PEDULI PENDIDIKAN” DENGAN MENJADI IRUP DI SEKOLAH-SEKOLAH

POLDA BANTEN GALAKKAN PROGRAM “POLISI PEDULI PENDIDIKAN” DENGAN MENJADI IRUP DI SEKOLAH-SEKOLAH

9
Kapolda Metro Apresiasi Ojol Kamtibmas Gagalkan Curanmor di Cakung

Kapolda Metro Apresiasi Ojol Kamtibmas Gagalkan Curanmor di Cakung

3 November 2025
Wakapolda Bengkulu Berikan Kuliah Umum tentang Anti Korupsi di Universitas Muhammadiyah Bengkulu*

Wakapolda Bengkulu Berikan Kuliah Umum tentang Anti Korupsi di Universitas Muhammadiyah Bengkulu*

3 November 2025
Satgas Ops Damai Cartenz Tanamkan Nilai Kepedulian Lewat Aksi Berbagi di Jalanan Timika

Satgas Ops Damai Cartenz Tanamkan Nilai Kepedulian Lewat Aksi Berbagi di Jalanan Timika

2 November 2025
Mahasiswa NU Dukung Polri Berantas Narkoba, Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Bernilai Rp29 Triliun

Mahasiswa NU Dukung Polri Berantas Narkoba, Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Bernilai Rp29 Triliun

2 November 2025

Recent News

Kapolda Metro Apresiasi Ojol Kamtibmas Gagalkan Curanmor di Cakung

Kapolda Metro Apresiasi Ojol Kamtibmas Gagalkan Curanmor di Cakung

3 November 2025
Wakapolda Bengkulu Berikan Kuliah Umum tentang Anti Korupsi di Universitas Muhammadiyah Bengkulu*

Wakapolda Bengkulu Berikan Kuliah Umum tentang Anti Korupsi di Universitas Muhammadiyah Bengkulu*

3 November 2025
Satgas Ops Damai Cartenz Tanamkan Nilai Kepedulian Lewat Aksi Berbagi di Jalanan Timika

Satgas Ops Damai Cartenz Tanamkan Nilai Kepedulian Lewat Aksi Berbagi di Jalanan Timika

2 November 2025
Mahasiswa NU Dukung Polri Berantas Narkoba, Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Bernilai Rp29 Triliun

Mahasiswa NU Dukung Polri Berantas Narkoba, Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Bernilai Rp29 Triliun

2 November 2025
  • Tentang
  • Subsatker
  • Kewilayahan
  • Hubungi Kami
Tribrata News Polres Bengkulu Tengah

© 2025 TBNews - Tribrata News Polres Bengkulu Tengah.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita terkini
  • Kegiatan
  • Galeri
  • SubSatker
    • Sat Lantas
    • Sat Narkoba
    • Sat Reskrim

© 2025 TBNews - Tribrata News Polres Bengkulu Tengah.