JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Gala Dinner General Assembly ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) 2026 di Hotel Gran Melia, Selasa (10/2/2026). Kehadiran Kapolri menjadi bagian dari rangkaian pertemuan tingkat tinggi konfederasi buruh se-Asia Tenggara yang mempertemukan delegasi pekerja dari berbagai negara di kawasan.
Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea yang kembali terpilih sebagai Presiden ASEAN TUC. Andi Gani mendapat dukungan penuh pimpinan konfederasi serikat pekerja ASEAN dan terpilih secara aklamasi untuk periode terbaru.
“Pada malam hari ini saya ingin menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Andigani yang kembali terpilih sebagai Presiden ASEAN TUC. ASEAN TUC merupakan organisasi buruh tingkat ASEAN yang memiliki kurang lebih 20 juta anggota, sehingga ini merupakan organisasi yang sangat besar dan berpengaruh. Tentu hal ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, khususnya Indonesia, karena Bapak Andigani telah terpilih untuk ketiga kalinya,” ujar Sigit.
Kapolri juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden TUC Asia-Pasifik atas dukungan yang terus diberikan. Dia menilai pertemuan tersebut sebagai momentum penting untuk mempererat silaturahmi antarperwakilan buruh di kawasan ASEAN.
“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden TUC Asia-Pasifik yang terus memberikan dukungan dan kehadirannya. Malam ini menjadi malam yang penuh kehangatan karena kita dapat berjumpa dan bersilaturahmi langsung dengan delegasi-delegasi buruh dari negara-negara ASEAN,” katanya.
Kapolri mengapresiasi penghargaan yang diberikan kepada Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurutnya, apresiasi tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Polri untuk terus memberikan pendampingan dalam berbagai persoalan hubungan industrial.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Desk Ketenagakerjaan. Apresiasi ini tentu menjadi motivasi bagi Desk Ketenagakerjaan untuk terus memberikan pendampingan terhadap berbagai permasalahan hubungan industrial, sekaligus berperan sebagai problem solver atas persoalan-persoalan yang ada,” kata dia.
Kapolri menegaskan seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Ia menilai hubungan usaha yang kondusif akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan buruh.
“Yang terpenting, kita semua memiliki komitmen yang sama untuk menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis antara buruh dan perusahaan. Dengan hubungan usaha yang baik, kita berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terus meningkat, dan pada akhirnya kesejahteraan buruh pun semakin terwujud,” kata Kapolri.
ASEAN TUC merupakan konfederasi buruh terbesar di kawasan yang mewakili lebih dari 20 juta pekerja dan berfokus pada advokasi, perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Kemudian pada tanggal 12 Februari 2026, segenap elemen buruh yang dipimpin oleh Presiden KSPI, Presiden KSPSI dan Presiden KSBSI membuat Ikrar Buruh Indonesia. yaitu:
Kami Buruh Indonesia, yang mewakili jutaan pekerja/ buruh Indonesia yang tergabung dalam 3 Konfederasi Buruh terbesar di Indonesia, yaitu KSPSI AGN, KSPI, dan KSBI, bersama 34 Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang tergabung di seluruh Indonesia, dengan ini menyatakan ikrar sebagai berikut :
1. Berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang adil, berdaulat, dan Sejahtera bagi seluruh rakyat, termasuk kaum pekerja/ buruh;
2. Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di bawah Kementerian merupakan tindakan inkonstitusional yang mencederai perjuangan Reformasi. Upaya tersebut tidak hanya melemahkan institusi POLRI, tetapi juga melemahkan Presiden Republik Indonesia, serta melemahkan bangsa dan negara. Oleh karena itu, kami menolak dengan tegas penempatan POLRI di bawah kementerian manapun, serta menegaskan dukungan penuh agar POLRI tetap harus berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Reformasi, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 7 ayat (2) Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000;
3. Menegaskan bahwa Gerakan Buruh Indonesia akan senantiasa berada pada garis perjuangan untuk membela dan memperjuangkan kepentingan pekerja/ buruh, rakyat, serta keutuhan dan kemajuan Bangsa Indonesia;
4. Mendesak agar segera disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan yang berkeadilan, serta menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Demikian ikrar ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen, sikap, dan tanggung jawab moral Gerakan Buruh Indonesia demi masa depan bangsa dan negara.











