Bengkulu Tengah – Unit Reskrim Polsek Talang Empat, Polres Bengkulu Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (8/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/IV/2025/SPKT/Polsek Talang Empat/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu, tanggal 25 April 2025, dengan pelapor atas nama Hendra, warga Desa Taba Pasmah, Kecamatan Talang Empat.
Kapolsek Talang Empat IPTU Andri Gunawan, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BD 4418 YL.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Talang Empat langsung menuju lokasi di Desa Taba Pasmah sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan pengecekan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” jelas IPTU Andri.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K. mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Talang Empat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkulu Tengah dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial F (23), berprofesi sebagai petani/pekebun, berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Talang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Polres Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.












