• Tentang
    • Kapolres Bengkulu Tengah
    • Visi & Misi
  • Subsatker
    • Sat Narkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Reskrim
  • Kewilayahan
    • Polsek Karang Tinggi
    • Polsek Pagar Jati
    • Polsek Taba Penanjung
  • Hubungi Kami
TBNews Polres Bengkulu Tengah
Advertisement
  • Beranda
  • Berita terkini
  • Nasional
  • Sosial Budaya
  • Galeri
  • Kegiatan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita terkini
  • Nasional
  • Sosial Budaya
  • Galeri
  • Kegiatan
No Result
View All Result
TBNews Polres Bengkulu Tengah
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK

Humas Polres Bengkulu Tengah by Humas Polres Bengkulu Tengah
16 Desember 2025
in Tak Berkategori
0
PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta — Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” secara absolut. Artinya, tidak setiap penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mewajibkan yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“MK menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional.

“Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harmoko menuturkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

“Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, agar tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian,” kata Harmoko.

PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Karena itu, menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Harmoko M. Said.

Previous Post

*Wakapolri Dorong Perwira Polri Adaptif dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat*

Next Post

Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan

Humas Polres Bengkulu Tengah

Humas Polres Bengkulu Tengah

Next Post
Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan

Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polres Bengkulu Tengah Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas, Gelar Patroli dan Penggalangan di Lokasi Pemortalan Jalan PT RAA

Polres Bengkulu Tengah Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas, Gelar Patroli dan Penggalangan di Lokasi Pemortalan Jalan PT RAA

14 September 2025
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah  Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat

11 Juni 2025
Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Ungkap Kasus Penggelapan Rp638 Juta di SPBU

Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Ungkap Kasus Penggelapan Rp638 Juta di SPBU

12 September 2025
Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Kasiwas dan Pengangkatan Kasikum di Polres Bengkulu Tengah

Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Kasiwas dan Pengangkatan Kasikum di Polres Bengkulu Tengah

12 Maret 2026
Kunjungan Kerja  Kapolda Bengkulu di Polres Bengkulu Tengah

Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu di Polres Bengkulu Tengah

198
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah  Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat

19
Kepolisian Daerah Bengkulu melaksanakan kegiatan launching penguatan program P2L

Kepolisian Daerah Bengkulu melaksanakan kegiatan launching penguatan program P2L

16
Patroli Rutin di Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang: Satlantas Polres Bengkulu Tengah Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Patroli Rutin di Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang: Satlantas Polres Bengkulu Tengah Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

16
*NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia*

*NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia*

7 April 2026
*Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

*Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

7 April 2026
*Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Masyarakat Puas dengan Manajemen Pemerintah dalam Mudik Lebaran 2026

*Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Masyarakat Puas dengan Manajemen Pemerintah dalam Mudik Lebaran 2026

6 April 2026
*Tokoh Pemuda dan Gereja di Nabire Imbau Warga Tidak Terlibat Aksi Demo

*Tokoh Pemuda dan Gereja di Nabire Imbau Warga Tidak Terlibat Aksi Demo

6 April 2026

Recent News

*NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia*

*NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia*

7 April 2026
*Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

*Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

7 April 2026
*Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Masyarakat Puas dengan Manajemen Pemerintah dalam Mudik Lebaran 2026

*Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Masyarakat Puas dengan Manajemen Pemerintah dalam Mudik Lebaran 2026

6 April 2026
*Tokoh Pemuda dan Gereja di Nabire Imbau Warga Tidak Terlibat Aksi Demo

*Tokoh Pemuda dan Gereja di Nabire Imbau Warga Tidak Terlibat Aksi Demo

6 April 2026
  • Tentang
  • Subsatker
  • Kewilayahan
  • Hubungi Kami
Tribrata News Polres Bengkulu Tengah

© 2025 TBNews - Tribrata News Polres Bengkulu Tengah.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita terkini
  • Kegiatan
  • Galeri
  • SubSatker
    • Sat Lantas
    • Sat Narkoba
    • Sat Reskrim

© 2025 TBNews - Tribrata News Polres Bengkulu Tengah.