Bengkulu Tengah, 7 November 2025 – Polres Bengkulu Tengah menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Rabu, 5 November 2025, sekira pukul 07.00 WIB.
Press Release dipimpin Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Junairi, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Juhartono, S.I.P., Kanit Pidum IPDA Iven Afrizon, S.H., serta personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.
Dalam press release yang digelar di gedung sat Reskrim, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (52), korban F (24), diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Kronologi kejadian bermula ketika istri pelaku, H (48), yang juga ibu kandung korban, menegur korban yang sedang bermain telepon genggam di kamarnya dan menasihatinya agar lebih fokus mencari pekerjaan. Teguran ini membuat korban tersinggung dan memicu pertengkaran dengan ibunya.
Mendengar keributan, pelaku yang saat itu sedang memperbaiki mesin air mendatangi kamar korban untuk menanyakan masalah yang terjadi. Korban tidak menjawab, justru marah, dan mengambil cangkul di dekat tempat tidurnya untuk menyerang pelaku. Pelaku sempat menghindar sambil mencoba menenangkan korban dengan memeluknya, namun korban kembali menyerang.
Dalam kondisi terancam, pelaku mencabut parang yang diselipkan di pinggangnya dan menyerang korban, menimbulkan luka robek di bagian leher sebelah kiri bawah. Korban kemudian berusaha menyerang lagi hingga terjatuh di teras depan rumah dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., menyampaikan, “Saya mengapresiasi kerja keras personel Polres Bengkulu Tengah. Terima kasih atas kerja sama dan dedikasi tim Satreskrim serta Sat Intelkam dalam mengungkap kasus ini. Dalam waktu 2×24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah,” ujar Kapolres.












