Bengkulu Tengah, 17 September 2025 – Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K bersama perwakilan Forkopimda turun langsung meninjau lokasi pemortalan jalan akses menuju PT. RAA di Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Bang Haji. Peninjauan dipimpin Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi, S.Sos, didampingi Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri, Kepala ATR/BPN, serta sejumlah pejabat daerah.
Turut hadir Asisten I dan II Setda Bengkulu Tengah, Ketua Komisi II DPRD, Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan ATR/BPN, perwakilan Dinas Pertanian, Kasatpol PP, Kabag Hukum Pemda, serta jajaran Polres Bengkulu Tengah di antaranya Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kasi Propam, dan Kapolsek Pondok Kelapa. Camat Pematang Tiga, Camat Bang Haji, kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga desa penyangga juga ikut mendampingi kegiatan.
Kehadiran perwakilan Forkopimda bersama Polres Bengkulu Tengah mencerminkan sinergi kuat antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam mencari solusi terbaik. Polres Bengkulu Tengah tampil sebagai garda terdepan, memastikan rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Wakil Bupati Tarmizi, S.Sos menegaskan, kunjungan ini bertujuan melihat langsung kondisi lapangan sekaligus melakukan verifikasi sertifikat tanah menggunakan alat RTK (Real Time Kinematic) oleh tim ATR/BPN. Ia mengimbau masyarakat tetap sabar, tidak terprovokasi, dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Segala bentuk perjuangan, tegasnya, harus ditempuh sesuai aturan. Ia memastikan Polres Bengkulu Tengah selalu hadir di tengah masyarakat, bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga memastikan aspirasi warga tersampaikan secara damai. “Mari kita kedepankan dialog, hindari gesekan, dan bersama-sama menjaga ketertiban,” ujarnya.
Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fevi Suheri menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat kementerian. Ia berharap masyarakat tetap percaya pada proses yang sedang berjalan serta menyampaikan aspirasi dengan baik dan damai.
Setelah mendengarkan penyampaian warga, tim ATR/BPN melakukan pengecekan titik koordinat di Desa Pematang Tiga dan Desa Sekayun Mudik. Proses berlangsung lancar dengan pengawalan penuh dari Polres Bengkulu Tengah, sehingga masyarakat maupun tim teknis merasa aman. Dari hasil peninjauan, ATR/BPN berhasil mengambil titik koordinat yang akan dianalisis lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan antara PT. RAA dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Forkopimda bersama Polres Bengkulu Tengah juga mengimbau agar portal jalan segera dibuka guna menghindari potensi masalah hukum. Masyarakat akhirnya menyatakan kesediaannya membuka portal di Desa Sekayun Mudik, Kecamatan Bang Haji, sambil menunggu hasil verifikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN RI.
Polres Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Kehadiran kepolisian diharapkan mampu menjaga suasana kondusif di Bengkulu Tengah, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan dengan adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.