Bengkulu Tengah, 12 September 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp638.994.570,-.
Kasus ini terjadi pada Senin (8/9) di SPBU 2438334 Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka berinisial FW (23), karyawan swasta asal Rejang Lebong, diduga menggelapkan uang hasil penjualan BBM selama periode 4–7 September 2025. Pada hari kejadian, FW yang bertugas sebagai pengawas diminta menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke Bank BRI Cabang Pembantu Karang Tinggi dengan total lebih dari Rp638 juta. Namun setelah membawa uang tersebut, FW tidak kunjung kembali dan sulit dihubungi. Pimpinan SPBU yang menanyakan bukti setoran pun tidak mendapat jawaban hingga akhirnya FW dinyatakan melarikan diri.
Selasa (9/9), tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Junairi, S.H., M.H., bersama personel IPDA Indra Liansyah, IPDA Iven Afrizon, S.H., AIPTU Dj Heru Susanto, BRIPKA Dodi Syahfrizal, Brigpol Catur Satria S., Briptu Octo Chesar F., S.H., Bripda Olga Dwi S., Bripda Jimika Akbar, dan Bripda Sogit Gentata, melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan FW di Kota Lubuk Linggau. Berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polsek Lubuk Linggau Selatan, petugas berhasil mengamankan FW di Hotel Grand Zhorich saat hendak menuju parkiran mobil.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Raize BD 1658 EG, uang tunai Rp328.700.000, satu unit iPhone 15, satu unit ponsel Nokia, serta sebuah dompet dan tas selendang.
Atas perbuatannya, FW dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Polres Bengkulu Tengah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penahanan terhadap tersangka.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K. mengapresiasi kerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Kami juga mengimbau seluruh pihak, khususnya pengelola usaha, agar lebih waspada dalam mengelola keuangan dan segera melaporkan jika terjadi penyimpangan,” tegas Kapolres.